Jika Anda setiap hari menggunakan sepeda motor, perhatikan helm yang Anda pakai. Sudahkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)? Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan pada Kamis (1/4/2010) pekan lalu. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.
Namun, bagi anda pengendara sepeda motor perlu berhati-hati. Sebab, ternyata saat ini banyak helm SNI palsu yang diproduksi oleh para produsen helm. "Hati-hati banyak helm SNI palsu. Sekarang mulai ada indikasinya," kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Thomas menuturkan, maraknya helm palsu ini karena masih lemahnya pengawasan peredaran helm SNI oleh pemerintah. Dia mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan oleh produsen yang mencari celah untuk melakukan pemalsuan helm SNI.
Pertama, pemalsuan dilakukan oleh produsen helm yang telah mengantongi sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Saat dilakukan pengujian oleh BSN, helm tersebut lolos dan memperoleh sertifikasi. Namun, sering kali produsen tidak memproduksi helmnya sesuai standar SNI saat mulai diproduksi secara massal.
"Produsen setelah dapat sertifikat, dia kan produksi massal. Nah, yang diproduksi massal itu ada juga yang tidak sesuai standar karena (standarnya) dikurang-kurangi," jelasnya. Hal ini terjadi karena mahalnya ongkos produksi helm standar SNI yang harus ditanggung oleh produsen. Pasalnya, sebagian besar bahan baku yang digunakan masih impor.
Kemudian, ada juga produsen nakal yang tidak memiliki sertifikasi, tetapi memalsukan helm dengan membuat emboss (cetak timbul) yang dibuat sendiri. "Ada indikasi produsen atau importir nakal. Dia hanya emboss sendiri, padahal helm itu belum disertifikasi. Itu sudah terjadi," tutur dia.
Bagaimana membedakan helm SNI asli atau palsu? Itulah sulitnya. Menurut Thomas, secara fisik sulit dikenali. Cetak timbul logo SNI mudah ditiru. Sementara soal kualitas baru bisa diuji jika dilakukan sertifikasi.
Untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda motor, Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. Di sini, pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI.
Selain itu, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010. Menurut Thomas, peraturan ini akan efektif apabila pemerintah secara aktif melakukan pengawasan atas peredaran helm SNI di pasar.
from:KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar